Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Ungkap Ada Kemahalan dalam Kasus Korupsi BTS Bakti Kemenkominfo

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Senin, 13 Maret 2023 |15:49 WIB
Kejagung Ungkap Ada Kemahalan dalam Kasus Korupsi BTS Bakti Kemenkominfo
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi. (MPI/Carlos Roy Fajarta)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan memastikan ada fakta kemahalan dalam dugaan kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, saat konfrensi pers di Kantor Puspenkum Kejagung, Senin (13/3/2023).

"Kita tahu dalam perkara ini terdapat kemahalan. Kemahalan tersebut berasal dari hasil pengembangan yang saya katakan tadi," ujar Kuntadi.

Ia mengaku hendak memanggil Menkominfo untuk memastikan bagaimana pola pengawasan yang dilakukan dalam kasus BTS tersebut.

"Kita ingin tahu bagaimana fungsi-fungsi pengawasan itu dilaksanakan," tutur Kuntadi.

Terkait hal ini, Kejagung akan kembali memeriksa Menkominfo Johnny G Plate. Johnny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo.

Johnny sebelumnya pernah diperiksa terkait kasus tersebut pada 14 Februari 2023. Rencananya, Johnny kembali diperiksa pada Rabu 15 Maret 2023.

"Ya benar," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah AAL, GMS, YS, MA, dan IH.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement