Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Ingatkan Kejahatan Seksual Tidak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

Inin Nastain , Jurnalis-Senin, 13 Maret 2023 |16:51 WIB
    Kejagung Ingatkan Kejahatan Seksual Tidak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice
Jampidum Kejagung, Fadil (foto: tangkapan layar)
A
A
A

Dalan pelaksanaannya, peran tokoh masyarakat memiliki peran besar dalam proses keadilan restoratif itu. Mereka akan memberikan masukan kepada petugas terkait latarbelakang dari tersangka itu.

"Mempertemukan pihak-pihak korban, tokoh masyarakat, dan tokoh adat. Bahkan dalam pelaksanaannya, peran dari para tokoh masyarakat ini sangat penting," jelas dia.

"Karena kami menitipkan warga masyarakat itu kepada tokoh masyarakat. Agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum lagi. Dia kembali ke masyarakat. Jadi orang yang telah kita pulihkan haknya. Begitu juga korban, kita pulihkan haknya," papar dia.

Lebih jauh dijelaskannya, ada ketentuan lain dalam hal keadilan restoratif, salah satunya yakni kasus yang tidak mendapatkan perhatian dari masyarakat atau berdampak terhadap terjadinya kegoncangan di kalangan masyarakat.

"Seperti kejahatan yang meraih perhatian masyarakat, tidak mungkin kita terapkan RJ. Misalnya perkelahian antara kampung. Karena sudah memunculkan kegoncangan di dalam masyarakat," jelas Jampidsus.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement