"Tapi kalau penganiayaan terhadap seseorang, tidak berakibat kepada gangguan pada aktivitas korban, bisa diselesaikan dengan membayar, membawa ke RS, bisa kita selesaikan," lanjut Fadil Zumhana
Begitu juga dengan kasus kejahatan seksual. Dia beralasan, kasus kejahatan seksual, tidak bisa mengembalikan kondisi korban seperti semula.
"Juga seperti kejahatan seksual, nggak mungkin kita sarankan melalui keadilan restoratif. Karena sulit untuk mengembalikan kepada keadaan semula. Jadi klasifikasinya lima tahun ke bawah dan tidak menarik perhatian masyarakat," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.