Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Ingatkan Kejahatan Seksual Tidak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

Inin Nastain , Jurnalis-Senin, 13 Maret 2023 |16:51 WIB
    Kejagung Ingatkan Kejahatan Seksual Tidak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice
Jampidum Kejagung, Fadil (foto: tangkapan layar)
A
A
A

"Tapi kalau penganiayaan terhadap seseorang, tidak berakibat kepada gangguan pada aktivitas korban, bisa diselesaikan dengan membayar, membawa ke RS, bisa kita selesaikan," lanjut Fadil Zumhana

Begitu juga dengan kasus kejahatan seksual. Dia beralasan, kasus kejahatan seksual, tidak bisa mengembalikan kondisi korban seperti semula.

"Juga seperti kejahatan seksual, nggak mungkin kita sarankan melalui keadilan restoratif. Karena sulit untuk mengembalikan kepada keadaan semula. Jadi klasifikasinya lima tahun ke bawah dan tidak menarik perhatian masyarakat," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement