Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Mutilasi Angela ke Kejaksaan

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 13 Maret 2023 |19:55 WIB
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Mutilasi Angela ke Kejaksaan
Tersangka kasus mutilasi Angela di Bekasi, Ecky Listiantho. (MPI/Bachtiar Rojab)
A
A
A

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Ecky melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap Angela pada 2019 di Apartemen Taman Rasuna. Ecky membunuh dengan cara mencekik bagian leher korban sebelum akhirnya didiamkan selama satu bulan hingga membusuk.

"Untuk menghilangkan bau, Ecky menggunakan kopi di sekitar mayat, membuka pintu kamar mandi serta menyalakan AC, dan kipas angin agar baunya tidak menyebar ke dalam gedung apartemen," kata Hengki dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement