Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Bentuk Perlindungan LPSK ke 2 Saksi Kasus Penganiayaan David

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 14 Maret 2023 |17:12 WIB
Ini Bentuk Perlindungan LPSK ke 2 Saksi Kasus Penganiayaan David
LPSK (MPI/M Farhan)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan yang diajukan dua saksi kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora (17). Kedua saksi itu berinisial N dan R.

“LPSK menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi, yaitu R dan N,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

Hasto menjelaskan, diterimanya permohonan perlindungan terhadap N dan R lantaran telah memenuhi syarat perlindungan sesuai Pasal 28 (1).

Ia melanjutkan, bentuk perlindungan yang diberikan kepada saksi R berupa pemenuhan hak prosedural.

“Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologi,” tuturnya.

Sebelumnya, LPSK menerima permohonan perlindungan saksi N dan R dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora (17).

“Diterima dan diberikan perlindungan (untuk saksi N dan R),” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement