MEDAN - Satu unit mobil mewah berpelat BK 1755 AAD diduga milik Pejabat aparatur hukum kedapatan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi biosolar di SPBU 14201114 Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Rabu (15/3/2023) pagi.
Mobil jenis Toyota Fortuner warna hitam itu ikut mengantri dan mengisi di jalur BBM subsidi. Padahal, Operator SPBU sempat melarang Sopir untuk tidak mengisi BBM di jalur subsidi itu.
Tidak hanya itu, Manajemen PT Pertamina Patra Niaga (Persero) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU juga telah menegur sang Sopir untuk tidak mengantri dan mengisi di jalur BBM subsidi.
"Iya tadi ada kita temukan, kendaraan roda empat kalau tidak salah Fortuner berpelat diduga milik seorang Pejabat mengisi BBM di jalur subsidi. Kalau Fortuner isi lah BBM yang non subsidi. Tadi sudah kita tegur untuk tidak mengisi di jalur BBM subsidi. Tapi dia mengaku hanya Sopir dan disuruh mengisi BBM saja. Begitupun tetap kita beri edukasi dan teguran," terang Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria ditemui di lokasi SPBU.
Namun, Sopir yang berperawakan muda itu mengaku hanya mengemudikan mobil milik salah seorang Pejabat di Pengadilan Negeri Medan. "Saya Sopir pak, hanya disuruh isi BBM saja. Mobil orang Pengadilan pak," ucap sang Sopir dari dalam mobil saat ditegur.
Dalam menjalankan program Pemerintah untuk menyalurkan BBM subsidi Tepat Sasaran, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melakukan sidak bersama awak Media bertajuk Media visit ke SPBU Implementasi Subsidi Tepat.
Follow Berita Okezone di Google News