Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Meski Bertemu Mario Dandy, APA Tegaskan Tak Ada Percakapan Terkait Penyiksaan

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 16 Maret 2023 |18:10 WIB
Meski Bertemu Mario Dandy, APA Tegaskan Tak Ada Percakapan Terkait Penyiksaan
APA membuat laporan polisi terhadap Mario Dandy/Foto: Riyan Rizki
A
A
A

JAKARTA - Anastasia Pretya Amanda (APA) mengaku sempat bertemu dengan Mario Dandy di sebuah Kafe di bilangan Kemang, Jakarta Selatan akhir Januari 2023. Namun, Amanda menyebut bahwa tidak ada pembicaraan terkait perempuan AG maupun penganiayaan.

Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita mengungkapkan pertemuan keduanya tidak direncanakan. Pasalnya, pada saat itu, Amanda sedang berkumpul dengan teman-temannya yang kemudian dihampiri oleh Mario Dandy.

 BACA JUGA:

“Amanda sedang berkumpul dengan teman-teman di sebuah kafe di Kemang, lagi hang out sama teman-temannya di sana. Saudara MDS ini datang menemui, terjadilah percakapan,” katanya kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Dalam pertemuan keduanya, kata dia, kliennya itu mengungkapkan hanya pertemuan biasa, tidak ada pembahasan yang lainnya.

 BACA JUGA:

“APA sudah menjelaskan kepada saya, bahwa pertemuan itu seperti pertemuan biasa. Kaya menanyakan apa kabar? Gitu kan yah, kumpul anak muda dan saat kumpul itu kafe punya temennya APA, jadi ya biasa,” ujarnya.

Dijelaskan Enita, pihaknya membantah bahwa Amanda menjadi provokator penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora. Dia pun membantah mengenal AG.

“Itu kami bantah dengan tegas. Pertemuan 30 Januari itu hanya pertemuan biasa, jadi tidak ada menyinggung status AG membicarakan begini-begini, melakukan perbuatan tidak baik, tidak ada sama sekali,” urainya.

Sebelumnya, kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap anak pengurus GP Ansor David Ozora semakin melebar. Kini ditemani kuasa hukum, sosok Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.

“Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," kata kuasa hukum APA, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement