Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bambang Sidik

Lukman Hakim , Jurnalis-Kamis, 16 Maret 2023 |11:56 WIB
Hakim Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bambang Sidik
Bambang Sidik divonis bebas dalam kasus Kanjuruhan/Foto: Lukman Hakim
A
A
A

SURABAYA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis bebas terdakwa eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Hakim menganggap terdakwa tidak bersalah dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

 BACA JUGA:

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar terdakwa divonis 3 tahun penjara. Oleh hakim, terdakwa dianggap tidak bersalah melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP dan pasal 360 ayat (2) KUHP.

 BACA JUGA:

Menurut hakim, terdakwa tidak bersalah mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.

Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement