Share

Dosen Unhas Dapat Sertifikat Tanah dari Menteri Hadi, Setelah 40 Tahun Mengajar

Angkasa Yudhistira, Okezone · Jum'at 17 Maret 2023 14:19 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 17 609 2782911 dosen-unhas-dapat-sertifikat-tanah-dari-menteri-hadi-setelah-40-tahun-mengajar-CpTGc39Yt2.jpg Menteri Hadi Tjahjanto bagikan sertifikat tanah pada dosen Unhas (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah untuk Perumahan Dosen (Perumdos) Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan, yang sudah puluhan tahun tanpa status legal.

"Banyak yang melupakan jasa guru dan dosen. Saya tidak menjadi Panglima TNI jika tanpa jasa guru dan dosen. Penyelesaian landasan legal sertifikat tanah untuk dosen ini bentuk terima kasih dan penghargaan saya atas jasa para guru dan dosen," ujar Hadi dilansir dari Antara, Jumat (17/3/2023).

Salah satu penerima sertifikat adalah Marthen Luthen Manda sudah mengajar selama 40 tahun.

Bidang tanah seluas 33,35 hektare yang dihuni oleh 627 dosen Universitas Hasanudin dengan peruntukan Perumdos telah digunakan sejak 1980. Rektor Universitas Hasanuddin Prof. Jamaluddin Jompa mengupayakan permohonan melalui jalur proses sertifikasi Perumdos pada 2022.

Tindak lanjut dari permohonan tersebut adalah dilakukan pengukuran dan penelitian dokumen yang menyebutkan bahwa tanah tersebut bukan aset barang milik negara (BMN) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pada Februari 2023, terbukti Perumdos bukan Aset BMN dengan diterbitkannya SK pemberian hak atas objek tersebut terhadap 49 orang. Selanjutnya, terdapat 35 pendaftaran SK dan sertifikat atas nama para dosen dan satu Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Follow Berita Okezone di Google News

Dengan demikian, dosen-dosen lain yang menempati tanah tersebut juga segera mendapatkan hak legalitas berupa sertifikat.

Hak legalitas atas tanah tersebut merujuk pada PP No 24 Tahun 1997, PP No 3 Tahun 1997, dan Peraturan Menteri ATR/BPN No 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, dapat ditindak lanjuti dengan beberapa pertimbangan.

Pertimbangan pertama, para dosen memiliki itikad baik telah menempati tanah tersebut selama lebih dari dua puluh tahun. Para pemohon juga telah mengikatkan diri dengan objek tersebut apabila tercatat sebagai aset akan dilepaskan secara sukarela.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini