Dengan demikian, dosen-dosen lain yang menempati tanah tersebut juga segera mendapatkan hak legalitas berupa sertifikat.
Hak legalitas atas tanah tersebut merujuk pada PP No 24 Tahun 1997, PP No 3 Tahun 1997, dan Peraturan Menteri ATR/BPN No 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, dapat ditindak lanjuti dengan beberapa pertimbangan.
Pertimbangan pertama, para dosen memiliki itikad baik telah menempati tanah tersebut selama lebih dari dua puluh tahun. Para pemohon juga telah mengikatkan diri dengan objek tersebut apabila tercatat sebagai aset akan dilepaskan secara sukarela.
(Angkasa Yudhistira)