Ali juga mengatakan dewas KPK memiliki kewenangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam undang-undang yang ada.
"Dan tentu berikutnya akan menjadi kewenangan dari Dewan Pengawas KPK ya untuk menindaklanjuti sebagaimana kewenangan dalam undang-undang KPK itu sendiri," jelasnya.
"Perlu kami sampaikan tentu kami dari KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas LHKPN dari yang bersangkutan," tambahnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.