Share

Pria Tua Bangka Cabuli Bocah Tetangga saat Beli Sembako ke Tempatnya

Era Neizma Wedya, MNC Portal · Sabtu 18 Maret 2023 15:49 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 18 340 2783466 pria-tua-bangka-cabuli-bocah-tetangga-saat-beli-sembako-ke-tempatnya-1QlyhDyUDw.jpg Pelaku pencabulan terhadap bocah/Foto: Istimewa

OKUT - Hendro (67) pria di OKUT ini ditangkap polisi lantaran mencabuli R (6) pelajar Sekolah Dasar (SD) dan juga anak tetangganya sendiri yang masih dibawah umur sebanyak 3 kali, Sabtu (18/3/2023).

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono mengatakan peristiwa yang menimpah korban terjadi pada Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 10.30 WIB, yang mana saat itu korban disuruh belanja sembako di warung tersangka.

 BACA JUGA:

“Saat korban tiba di warung, tersangka sedang berdiri lalu mendekati korban, lalu mengajak korban masuk ke dalam warung, hingga terjadinya pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali,” katanya.

Atas kejadian itu, HI (39) ibu korban tidak terima dengan perbuatan tersangka terhadap anaknya ke Mapolres OKU Timur. Dan tim Satreksrim Polres OKU Timur langsung menindak lanjuti laporan tersebut.

 BACA JUGA:

Dan Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 13.00 WIB dipimpin Kanit IV Unit PPA AIPDA Wiyono bersama Brigpol Mujianto, Briptu Raka Putra Sekoja dan Bripda Cahya Ikhsan melakukan penangkapan terhadap tersangka, yang sedang berada di rumahnya di desa Marga Cinta Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur.

Follow Berita Okezone di Google News

Selanjutnya, tersangka digiring ke Mapolres OKUT guna proses hukum lebih lanjut. Dan tersangka akan dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini