Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eksekusi Mantan Wali Kota Yogyakarta ke Lapas Sukamiskin, KPK: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap!

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 20 Maret 2023 |10:27 WIB
Eksekusi Mantan Wali Kota Yogyakarta ke Lapas Sukamiskin, KPK: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap!
Lapas Sukamiskin/MPI
A
A
A

Haryadi terbukti bersalah karena menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono bersama-sama dengan Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika. Suap itu berkaitan dengan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton milik Summarecon Agung.

Haryadi disebut menerima uang sebesar 20.450 dolar AS dan Rp20 juta. Ia juga disebut menerima mobil Volkswagen (VW) Scirocco 2000cc warna hitam tahun 2010 dan sebuah sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 Fattie Carb/CMLN 95218-572 warna carbon blue.

Uang dan barang tersebut diterima Haryadi dari petinggi Summarecon Agung secara langsung maupun melalui perantara. Pemberian ada yang dilakukan melalui sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement