JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, dan bekas Ajudan pribadinya, Triyanto Budi Yuwono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Keduanya dieksekusi komisi antirasuah itu ke Lapas Sukamiskin setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono. Eksekusi pidana badan keduanya dilaksanakan di Lapas Sukamiskin Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (20/3/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis bersalah Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono. Keduanya dinyatakan bersalah karena telah menerima suap terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
BACA JUGA:
Haryadi dijatuhi hukuman pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta. Selain itu, dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti senilai Rp165 juta. Sementara Triyanto Budi Yuwono, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta.