Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Yogyakarta, KPK Amankan Dokumen Usai Geledah Rumah Bos Summarecon Agung

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 13 Juni 2022 |11:47 WIB
Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Yogyakarta, KPK Amankan Dokumen Usai Geledah Rumah Bos Summarecon Agung
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON) di Jakarta, pada Jumat, 10 Juni 2022. Oon Nusihono (ON) merupakan tersangka penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta yaitu di rumah kediaman tersangka ON," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (13/6/2022).

Penyidik mengamankan beragam dokumen permohonan perizinan dari rumah Oon Nusihono. Diduga, berbagai dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta milik PT Summarecon Agung.

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Wali Kota Yogya hingga Kantor Swasta, Ini Hasilnya

"Di lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara. Bukti ini segera dianalisa dan disita untuk kemudian dikonfirmasi pada para saksi dan para tersangka," beber Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Empat orang itu yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).

Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement