Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rintangi Penyidikan Bupati Buru Selatan, Advokat Jadi Tersangka dan Ditahan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 20 Maret 2023 |16:49 WIB
Rintangi Penyidikan Bupati Buru Selatan, Advokat Jadi Tersangka dan Ditahan
KPK tetapkan seoarang advokat jadi tersangka (Foto : MPI)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Advokat Laurenzius CS Sembiring (LCSS) sebagai tersangka perintangan penyidikan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara suap Tagop Sudarsono Soulisa.

"Tim penyidik menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi baik secara langsung maupun tidak langsung terkait proses penyidikan perkara dimaksud," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penetapan tersangka Laurenzius CS Sembiring. Salah satu buktinya, yakni fakta hukum yang pernah terungkap di persidangan Tagop Sudarsono Soulisa.

"Diperkuat dengan fakta persidangan dan fakta hukum saat proses persidangan terkait adanya pemberian keterangan palsu didepan persidangan," kata Ghufron.

"Berdasarkan hal tersebut dilakukan pengembangan perkara dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka LCSS," sambungnya.

KPK langsung melakukan proses penahanan terhadap Laurenzius CS Sembiring setelah diumumkan sebagai tersangka. Advokat tersebut ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan LCSS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai 8 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," bebernya.

Atas perbuatannya, Laurenzius disangkakan melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement