Kemudian polisi bersama warga mengepung pelaku. Meegetahui sudah terkepung, AP langsung bersikap beringas dan melawan saat angkat ditangkap. Akhirnya polisi mencabut pistol dan meroboh AP. Sedangka pelaku DD berhasil lolos dari kepungan polisi dan warga.
Selain berhasil menangkap pelaku AP aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor matic Honda Beat No Pol T 2604 RU warna hitam, 1 lembar STNK sepeda motor T 2604 RU berikut kunci kontak, 1 buah master magnet pembuka tutup kunci kontak, 2 buah mata kunci leter T dan1 buah anak kunci.
Dari hasil perbuatannya, pelaku begal AP dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)