Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dicecar DPR, Kepala PPATK: Saya Tak Pernah Sebut Rp300 Triliun Bukan TPPU

Kiswondari , Jurnalis-Selasa, 21 Maret 2023 |16:32 WIB
Dicecar DPR, Kepala PPATK: Saya Tak Pernah Sebut Rp300 Triliun Bukan TPPU
Tangkapan layar media sosial
A
A
A

JAKARTA – Kepala Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU), bahkan pihaknya tidak pernah sekalipun menyebutkan bahwa itu bukan TPPU.

 BACA JUGA:

Demikian diungkapkan Ivan saat menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR yang meminta konfirmasi temuan transaksi Rp300 triliun itu adalah TPPU.

“PPATK yang diekspose itu TPPU atau bukan?,” tanya Desmond di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Dia melanjutkan, bahwa itu merupakan TPPU. Karena itu merupakan hasil pemeriksaan sehingga dipastikan TPPU, jika tidak maka tidak akan disampaikan. “TPPU, pencucian uang,” jawab Ivan.

“Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak mungkin kami sampaikan,” tegasnya.

 BACA JUGA:

Mendengan jawaban dari Ivan, politikus Partai Gerindra ini tidak puas dan kembali menanyakan apakah benar itu TPPU. Dan Ivan kembali menjawab bahwa itu TPPU. Desmond mempertanyakan apakah terjadi kejahatan di Kemenkeu.

“Jadi ada kejahatan di Departemen Keuangan begitu?,” tanta politikus Pratai Gerindra ini.

Ivan menjawab bahwa PPATK tidak dalam posisi menjawab adanya kejahatan di Kemenkeu atau tidak.

“Bukan, dalam posisi departemen keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 UU 8/2010, disebutkan di situ, penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak adalah penyidik tindak pidana asal,” terangnya.

Lantas, Desmond mengaku pernah menanyakan apakah laporan PPATK ini ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Dan Ivan menjawab iya. Kemudian dalam kasus Rp 300 triliun dugaan TPPU ini ramai menjadi perhatian publik dan berhubungan dengan sumber pendapatan negara, sehingga penting membentuk Panitia Khusus (Pansus) sebagai bentuk keseriusan DPR RI.

“Makanya jadi ramai begitu, nah di rapat Komisi III ini saya ingin mempertegas, karena saya berpikir kalau ini ada sesuatu terhadap pajak sebagai sumber pendapatan negara, sesudah ini perlu ada Pansus DPR untuk keseriusan ini,” ujar Desmond.

Oleh karena itu, Desmond mengusulkan agar rapat Komisi III DPR ini memutuskan untuk membentuk Pansus. Dan hal itu membutuhkan ketegasan pernyataan PPATK agar Pansus nantinya tidak maju-mundur.

“Maka rapat hari ini adalah poin penting untuk ketegasan Kepala PPATK, agar pansus ke depan tidak kaya gosokan maju mundur maju mundur. Makanya penegasan bahwa di sana dicurigai ada pencucian uang, itu yang paling penting,” sambungnya.

Dirinya kembali menegaskan bahwa tidak pernah satupun menyampaikan bahwa temuan itu bukan merupakan TPPU. Sehingga ia tidak tahu pernyataan siapa yang dikutip oleh sejumlah pejabat negara.

“Ada pencucian uang, kami tidak pernah satu kalipun menyatakan tidak ada pencucian uang. Tadi dinyatakan di situ tidak ada pencucian uang, saya juga enggak tahu itu statement dari siapa,” tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement