Dari ketiga tersangka itu, polisi lebih dahulu merampungkan berkas perkara AG hingga akhirnya berkas AG dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati DKI. Berkas AG itu lantas dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejari Jakarta Selatan agar bisa segera disidangkan.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.