JAKARTA-Kejari Jakarta Selatan akan merampungkan berkas perkara AG, termasuk surat dakwaan di kasus dugaan penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, David Ozora.
BACA JUGA:
Namun, persidangan perkara AG akan dilakukan secara tertutup, sehingga awak media tidak dapat meliputnya seperti persidangan yang lainnya.
"Kalau anak khusus, tertutup, bahkan AG dan jaksa tak boleh menggunakan atribut," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi pada wartawan, Selasa (21/3/2023).
BACA JUGA:
Dikatakannya, sidang perkara AG kemungkinan bakal dilakukan secara tertutup lantaran AG merupakan seorang anak. Sementara untuk berkas dua tersangka lainnya, Mario Dandy dan Shane kemungkinan akan menyusul secepatnya.
"Mungkin tak akan lama lagi (berkas Mario Dandy dan Shane) dan tentu tak akan masalah kalaupun yang anak disidangkan terlebih dahulu," tuturnya.