JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus perjudian berkedok trading yakni bxxchanger.com, http: der..co dan situs https://www.alxxchanger.club.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, kasus judi online trading tersebut meraup omzet miliaran rupiah dalam satu bulan.
"Jadi ini masuk dalam ranah perjudian, karena keuntungannya itu hanya sebatas kemungkinan, dan peruntungan belaka saja. Omzet para pelaku ini cukup besar, dalam 1 bulan bisa mencapai miliaran rupiah," kata Djuhandhani, Jakarta, Rabu (22/3/2023).
Djuhandhani mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap akun tersebut. Dari hasil penelusuran, server dari akun judi online tersebut berada di luar negeri.
"Akan bekerja sama dengan Kominfo untuk melakukan penindakan dan pemblokiran terhadap situs judi online yang diduga servernya ada di luar Indonesia," ujar Djuhandhani.
Dua pelaku ditangkap dan sudah berstatus sebagai tersangka, yang berperan sebagai Payment Agen. Keduanya, yakni DA dan AN, yang merupakan warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ditangkap di Dusun 04 Kelurahan Babakan Kabupaten Cirebon.