Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Diskotek hingga Panti Pijat di Jakbar Dilarang Bukai Selama Bulan Ramadhan

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 23 Maret 2023 |07:38 WIB
Catat! Diskotek hingga Panti Pijat di Jakbar Dilarang Bukai Selama Bulan Ramadhan
Illustrasi /Shutterstock
A
A
A

Sementara untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan selama bulan Ramadhan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Dedi juga akan menggandeng beberapa stakeholder seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan pengawasan dan penindakan tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar aturan.

“Seluruh tempat usaha hiburan malam mengikuti peraturan tersebut demi mendukung kekhusukan warga dalam menunaikan ibadah di bulan Ramadhan” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement