CIMAHI - Polres Cimahi mengintensifkan patroli dengan menyisir sejumlah tempat penjualan miras. Hal tersebut sebagai bentuk cipta kondisi dalam memerangi penyakit masyarakat pada bulan suci Ramadan.
Kasat Sabhara Polres Cimahi, AKP Duddy Iskandar mengatakan, pihaknya melakukan patroli pada Rabu (22/3/2023) malam dan berhasil menyita ribuan botol minum keras (miras) berbagai merek dan miras oplosan dari toko yang berkedok depot jamu tradisional.
Ā BACA JUGA:
"Di awal Ramadan kami menggelar cipta kondisi dan telah melakukan penindakan di beberapa titik terkait kios atau warung yang menjual miras tanpa izin di wilayah KBB dan Cimahi,ā ucapnya, Kamis (23/3/2023).
Pihaknya berhasil menemukan peredaran miras tanpa izin. Berdasarkan Perda untuk peredaran miras di Cimahi hanya di bawah 5%, sedangkan di KBB 0%. Sehingga tidak ada alasan melakukan peredaran, penjualan, ataupun memproduksi miras oplosan.
Ā BACA JUGA:
Razia dilakukan ke sejumlah kios atau warung, baik yang terang terangan menjual mapun yang berkedok depot jamu tradisional. Ternyata ditemukan banyak yang menjual miras oplosan. Selain menyita ribuan botol miras pada kegiatan cipta kondisi bulan Ramadan kali ini, petugas juga mengamankan ribuan liter miras tradisional.
Kebanyakan para pedagang itu menyimpan ratusan botol miras di dalam dus kemasan air mineral untuk mengelabui petugas. Namun petugas tetap bisa menemukan ribuan liter minuman tradisional seperti Ciu ataupun Tuak yang disembunyikan dalam kemasan air mineral.
Follow Berita Okezone di Google News