Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Bandar Sabu, Seorang Mahasiswa di Lampung dan Dua Kurir Ditangkap

Ira Widyanti , Jurnalis-Jum'at, 24 Maret 2023 |14:25 WIB
Jadi Bandar Sabu, Seorang Mahasiswa di Lampung dan Dua Kurir Ditangkap
Barang bukti sabu (Foto: dok polisi)
A
A
A

Di tangan AI, polisi menemukan enam plastik bening berisi sabu dengan berat 1 gram serta timbangan digital.

"Dua ini kurirnya AP, dan ketiga pelaku sudah kami tahan, serta dikembangkan penyuplai barang haram tersebut dari siapa," paparnya.

Iptu Justin melanjutkan, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement