Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Bandar Sabu, Seorang Mahasiswa di Lampung dan Dua Kurir Ditangkap

Ira Widyanti , Jurnalis-Jum'at, 24 Maret 2023 |14:25 WIB
Jadi Bandar Sabu, Seorang Mahasiswa di Lampung dan Dua Kurir Ditangkap
Barang bukti sabu (Foto: dok polisi)
A
A
A

LAMPUNG TENGAH - Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah menangkap seorang bandar dan dua orang kurir sabu pada Rabu 22 Maret 2023.

Pelaku berinisial AP (23) warga Tegineneng, Pesawaran, ternyata merupakan mahasiswa salah satu universitas di Bandarlampung.

Kemudian dua kurir berhasil ditangkap AI (40) warga Rajabasa, Bandarlampung dan PRT (21) warga Natar, Lampung Selatan.

Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian mengatakan, AP ditangkap di Jalan Raya Wates, Kampung Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

Saat digeledah, kata Kapolsek, didapati 13 paket kecil sabu dengan berat 3,86, pipet untuk sekop, dan satu bendel plastik bening kosong.

"AP yang berstatus mahasiswa ini kami tangkap berdasarkan informasi yang kami dapat dari masyarakat," ujar Iptu Justin, Jumat (24/3/2023).

Kapolsek melanjutkan, ketika dikembangkan, AP mengaku juga telah menyerahkan beberapa paket sabu tersebut ke AI dan PRT. Kemudian dilakukan pengejaran, sehingga AP dan AI ditangkap di kediaman masing-masing.

Di tangan AI, polisi menemukan enam plastik bening berisi sabu dengan berat 1 gram serta timbangan digital.

"Dua ini kurirnya AP, dan ketiga pelaku sudah kami tahan, serta dikembangkan penyuplai barang haram tersebut dari siapa," paparnya.

Iptu Justin melanjutkan, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement