Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mbak Ita Persilakan Warga Bagi Takjil, Tapi Tidak di Pinggir Jalan

Karina Asta Widara , Jurnalis-Jum'at, 24 Maret 2023 |19:36 WIB
Mbak Ita Persilakan Warga Bagi Takjil, Tapi Tidak di Pinggir Jalan
Foto: Dok Pemkot Semarang
A
A
A

SEMARANG- Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan, pelarangan pembagian takjil hanya berlaku di pinggir jalan raya, dan tempat-tempat yang dilarang oleh pemerintah Kota Semarang.

“Bukan dilarang, boleh, tp pembagian takjil dilakukan di tempat-tempat yang ditentukan, jangan di pinggir jalan," katanya.

Karena sebenarnya, Ramadan lalu Pemkot Semarang juga sudah dihimbau yang sama, untuk tidak memberi dipinggir jalan sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2017.

"Ini bukan Perwal lagi, tetapi Perda,” ucap perempuan yang akrab disapa mbak Ita dalam konferensi pers yang digelar di kantor Wali kota Semarang, Jumat (24/3).

Dalam konferensi pers tersebut, dirinya juga sudah menentukan beberapa kriteria dan titik-titik yang boleh digunakan untuk bagi-bagi takjil kepada masyarakat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement