SEMARANG- Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan, pelarangan pembagian takjil hanya berlaku di pinggir jalan raya, dan tempat-tempat yang dilarang oleh pemerintah Kota Semarang.
“Bukan dilarang, boleh, tp pembagian takjil dilakukan di tempat-tempat yang ditentukan, jangan di pinggir jalan," katanya.
Karena sebenarnya, Ramadan lalu Pemkot Semarang juga sudah dihimbau yang sama, untuk tidak memberi dipinggir jalan sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2017.
"Ini bukan Perwal lagi, tetapi Perda,” ucap perempuan yang akrab disapa mbak Ita dalam konferensi pers yang digelar di kantor Wali kota Semarang, Jumat (24/3).
Dalam konferensi pers tersebut, dirinya juga sudah menentukan beberapa kriteria dan titik-titik yang boleh digunakan untuk bagi-bagi takjil kepada masyarakat.