JAKARTA- Anastasia Pretya Amanda (APA) menjelaskan alasan dirinya melaporkannya Mario Dandy Satriyo, AG dan kuasa hukumnya terkait pencemaran nama baik setelah disebut ‘pembisik’.
Kuasa Hukum Amanda, Enita Adyalaksmita mengatakan bahwa pihak Mario Dandy Satriyo dan AG berkoar-koar menyudutkan kliennya.
“Jadi dilihat di situ sebenarnya AGH sama MDS melalui kuasa hukumnya berkoar-koar melalui media menyudutkan bahwa seolah-olah Amanda itu sudah terbukti,” kata Enita kepada wartawan, Senin (27/3/2023).
“Dia bilang, inikan berdasarkan BAP klien saya. enggak bisa begitu, kalau BAP-nya bohong gimana? Buktinya sudah terbukti kan bohong,” sambung dia.
Enita melanjutkan, pihak kuasa hukum seharusnya tidak boleh menyudutkan kliennya itu seakan-akan bersalah.
“Mestinya kuasa hukumnya tidak boleh menyudutkan Amanda saat itu seperti seolah-olah pelakunya, pembisik itu seolah-olah itu tendensius menang betul,” tutup dia.