Kasus tersebut akan diselidiki berdasarkan aturan Bagian 323 KUHP/18A Malaysia tentang Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga 2017.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dipenjara hingga satu tahun atau denda sekitar 2.000 ringgit (Rp 6,85 juta) atau gabungan keduanya.
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.