JAKARTA - Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan Anggota DPR RI Fraksi Nasdem.
Penyidik antirasuah telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terhadap penetapan tersangka pasangan suami istri (pasutri) tersebut.
Lantas, bagaimana duduk perkara kasus ini terjadi?
Kabag Pemberitaan Ali Fikri mengatakan, Bupati Kapuas dan istrinya diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
Namun, kata Ali, seolah-olah para pegawai negeri memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut. Padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang.
"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," kata Ali, Selasa (28/3/2023).
Ali memastikan bahwa pihak yang terjerat dalam perkara ini merupakan kepala daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) yaitu Bupati Kapuas dan Anggota DPR RI.