MALANG – Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung jadi sorotan usai dinarasikan pamer kekayaan oleh akun TikTok @pejabatcurang. Polisi tengah mengkaji unggahan akun tersebut, jika bernuansa pencemaran nama baik maka akan dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Akun tersebut memang baru mengunggah satu video. Satu-satunya video justru viral usai menarasikan Kasatlantas Polres Malang bergaya hidup hedonis atau suka pamer harta kekayaan.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengaku pihaknya masih mempelajari postingan akun tersebut, apakah melanggar UU ITE atau tidak. Tindakan yang diambil sembari mengunggu selesainya pemeriksaan Kasatlantas oleh Bidpropam Polda Jawa Timur.
"Kami lebih banyak fokus mempelajari tentang video yang dibuat itu. Motivasi video yang dibuat. Itu juga masuk bagian dalam klarifikasi dengan yang diverifikasi oleh Bidpropam. Saat ini masih berjalan hasilnya bagaimana kita juga belum tahu," ucap Putu Kholis Aryana, Selasa (28/3/2023).
Meski demikian, sesuai penuturan Agnis kepadanya, ada beberapa foto di Instagram yang digunakan di video akun @pejabatcurang telah dihapus, tetapi oleh akun tersebut diunggah ulang.
"Pengakuan yang bersangkutan pernah memposting di akhir Tahun 2022 sudah menghapus. Setelah sekian bulan dihapus baru muncul ini. Ini yang kami tanyakan juga. Mungkin yang bersangkutan punya jawaban yang disampaikan ke Propam Malang," ucapnya.
Namun dirinya memastikan bahwa foto-foto yang diunggah akun Tiktok tersebut berasal dari instagram pribadi Agnis. Tetapi terkait barang-barang yang disebut bernilai mewah kini masih ditelusuri, apakah memang benar kepemilikan sendiri atau orang lain.
"Tapi yang jelas AKP Agnes sudah melengkapi bukti-bukti bagi saya, ada bukti pembanding tentang benda-benda yang ada di video tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah video unggahan akun Tiktok @pejabatcurang menjadi perhatian publik. Pada video yang dibagikan itu memiliki narasi awal bahwa gaji seorang polisi dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) adalah Rp2.909.100,- sampai Rp4.780.600, tetapi bisa memiliki barang-barang mewah. Kemudian ia juga menambahkan diksi bahwa AKP Agnis adalah yang memiliki Samsat dan SIM se-Kabupaten Malang.
Follow Berita Okezone di Google News