JAKARTA - Agenda sidang eksepsi dugaan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa AG pada Kamis (30/3/2023) hari ini, telah selesai digelar di PN Jakarta Selatan. Agenda sidang berikutnya berupa tanggapan dari Jaksa atas eksepsi itu hingga pemeriksaan saksi-saksi.
"Jadwalnya hari ini eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, hakim tadi sudah memberikan kesempatan pada Jaksa (JPU) untuk menanggapi eksepsi dari penasihat hukum tadi pada Jumat esok," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Sidang beragendakan tanggapan atas eksepsi terdakwa AG itu bakal digelar pada Jumat, 31 Maret 2023 esok pagi. Usai itu, ada kemungkinan sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi bakal digelar di hari itu juga.
"Langsung dilanjutkan dengan keterangan saksi. Makanya, besok kemungkinan besar saksi-saksi akan dihadirkan oleh Jaksa," tuturnya.
Adapun dalam persidangan beragendakan pembacaan eksepsi itu dihadiri oleh terdakwa anak AG, orangtua AG, Bapas, Jaksa, dan pihak sosial yang mendampingi AG.
Sidang AG bakal digelar secara maraton lantaran penahanan anak di bawah umur itu terbatas waktunya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.