JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kalau enggak salah 10 ya kemarin itu ya, terakhir 10 (tersangka) kalau nggak salah ya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Sayangnya, Asep belum membeberkan lebih detil siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi manipulasi dana tukin di Kementerian ESDM ini.
Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
KPK juga telah menetapkan lebih dari satu tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Namun, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka serta konstruksi utuh perkara ini.