Ketut menyampaikan, keterangan kedua orang saksi itu diperlukan guna memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara kelima tersangka.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujar Ketut.
Dalam perkara itu, Kejagung telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang. Keduanya ialah JS selaku pihak swasta dan DT, Direktur PT Anugerah Mega Perkasa.
Surat pencegahan ke luar negeri berlaku selama enam bulan sejak ditetapkan. Langkah ini diambil guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.