JAKARTA - Satu dari tiga tersangka bernama Mahfudz Abdullah alias MA yang sekaligus sebagai pemilik PT NSWM adalah seorang residivis dalam kasus yang sama pada 2016 silam.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa pelaku mengganti nama agar namanya tidak terdeteksi masyarakat saat melakukan penipuan umrah.
"Ini dilakukan oleh tersangka yang sebenarnya adalah residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2016," kata Hengki Haryadi saat konferensi pers, Kamis (30/3/2023).
Hengki menjelaskan tersangka merupakan residivis dalam kasus penipuan dan penggelapan jamaah umrah PT. Garuda Angkasa Mandiri pada 2016. Sebagai upaya menghindari deteksi masyarakat, Mahfudz mengganti nama.
"Tersangka mengganti identitas panggilan nama yang sebelumnya bernama Mahfud Abdullah alias MA menjadi Abi alias Abi Hafidz Al-Maqdisy di setiap roadshow dan media sosialnya," katanya.
Hengki menjelaskan alasan tersangka mengganti namanya agar tidak ketahuan kalau dia seorang residivis. "Setelah mengganti nama, tersangka membeli PT NSWM pada 2019 dengan mengangkat seorang direktur namun dia dan istri tetap mengendalikan perusahaan tersebut, " ucapnya.