Mantan Kapolres Jakarta Pusat tersebut menjelaskan tersangka juga mengalihkan kepengurusan dan kepemilikan saham pada 2020. "Dengan maksud agar tidak dapat dipertanggungjawabkan secara Hukum namun seluruh kegiatan operasional PT. NSWM atas persetujuannya, " tambahnya
Hengki juga menambahkan tersangka tidak mengubah spesimen tanda tangan rekening PT. NSWM an. Halijah Amin (istrinya) agar tetap dapat mengendalikan dan mengelola seluruh keuangan PT. NSWM. Sehingga penggunaan uang tidak diketahui oleh pihak lain.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 126 dan 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar," kata Hengki.
(Fakhrizal Fakhri )