Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Indonesia dan Rusia Tandatangani Perjanjian Ekstradisi, Demi Perkuat Penanganan Transnational Crimes

Muhammad Fadli Rizal , Jurnalis-Jum'at, 31 Maret 2023 |15:25 WIB
Indonesia dan Rusia Tandatangani Perjanjian Ekstradisi, Demi Perkuat Penanganan Transnational Crimes
Perjanjian ekstradissi Indonesia - Rusia (Foto Antara/Nyoman Hendra W)
A
A
A

BALI - Indonesia dan Rusia menandatangani perjanjian kerja sama ekstradisi di Nusa Dua, Bali, Jumat (31/3/2023). Perjanjia itu membuat kedua negara memiliki dasar hukum untuk mengajukan ekstradisi terhadap pelaku kejahatan dari masing-masing negara.

Menteri Kehakiman Rusia Konstantin Anatolievich Chuychenko datang langsung ke Bali, untuk menghadiri upacara penandatanganan perjanjian kerja sama ekstradisi bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly.

Usai acara penandatanganan, Yasonna mengatakan perjanjian ekstradisi itu penting bagi Indonesia dan Rusia karena memudahkan aparat penegak hukum kedua negara untuk menindak kejahatan, terutama yang sifatnya lintas batas (transnational crimes).

"Banyak transnational crimes berupa cyber crime (kejahatan siber), pencucian uang atau money laundering, narkotika, korupsi, dan lain-lain; yang dengan perjanjian ekstradisi ini memudahkan kami bekerja sama," kata Yasonna di Bali dikutip Antara.

 BACA JUGA:

Perjanjian ekstradisi itu merupakan tindak lanjut dari kerja sama bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance) yang telah disepakati oleh dua negara pada 2019.

"Kami sudah menandatangani perjanjian mutual legal assistance pada 2019 di Moskow. Kerja sama bantuan hukum itu untuk bidang kriminal. Rencananya waktu itu, perjanjian ini akan diteken saat Presiden Putin ke Indonesia; tetapi karena COVID-19, itu tidak terjadi. Kami menunggu dan sekarang waktunya," jelas Yasonna.

 BACA JUGA:

Meskipun baru diteken saat ini, Yasonna menjelaskan bahwa perjanjian itu baru berlaku ketika Indonesia meratifikasi kesepakatan tersebut dalam undang-undang.

Ia mengatakan Indonesia segera memproses itu, sehingga Indonesia memiliki dasar hukum untuk mengajukan permohonan ekstradisi atau pun menerima permohonan ekstradisi dari Rusia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement