Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fatwa MUI, Sholat Pakai Masker dalam Kondisi Normal Hukumnya Makruh

Widya Michella , Jurnalis-Jum'at, 31 Maret 2023 |07:46 WIB
Fatwa MUI, Sholat Pakai Masker dalam Kondisi Normal Hukumnya Makruh
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa penggunaan masker saat melaksanakan ibadah sholat pada situasi normal hukumnya adalah makruh.

“Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,” ujar Kiai Ni’am dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Jumat (31/3/2023). 

Dalil tersebut dipertegas dengan pendapat al-Nawawi dalam al-Majmu’ (3/197): “Orang laki-laki dimakruhkan untuk menutup mulutnya saat sholat sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah ra. bahwa “Rasulullah Saw melarang orang laki-laki untuk menutup mulutnya saat sholat”.

Senada dengan Kiai Niam, Kiai Miftah juga menuturkan bahwa penggunaan masker saat pelaksanaan sholat hukumnya adalah makruh. Walaupun penggunaan masker pada saat ini sudah menjadi kebiasaan bagi warga Indonesia, karena dampak pandemi pada tahun-tahun sebelumnya.

Kiai Miftah mengurai bahwa penggunaan masker di luar sholat tidak ada masalah, tetapi di dalam sholat ada etika, adab, syarat dan rukun tertentu. Salah satu adabnya ketika sholat tidak boleh menggunakan masker ketika berada dalam keadaan normal.

“Karena penggunaan masker itu termasuk tidak disukai atau makruh,” kata Kiai Miftah. 

Diketahui, MUI pernah mengeluarkan fatwa yang tertuang dalan Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam SK bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022 disebutkan bahwa: “Menggunakan masker saat shalat berjemaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19, hukumnya boleh dan tidak makruh,”

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement