JAKARTA - Pengacara keluarga David Ozora dari LBH Ansor, Dendy Zuhairil Finsa mengatakan, persidangan terdakwa anak AG di kasus dugaan penganiayaan David Ozora telah on the track, khususnya sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah sesuai prosedur hukum.
Menurutnya, pada Jumat (31/3/2023) pagi tadi, Jaksa telah menyampaikan tanggapan atas Eksepsi AG, yang mana Jaksa tetap mempertahankan dakwaannya itu. Dia menilai, Jaksa telah sesuai jalurnya dalam menangani perkara AG itu.
"Eksepsinya dari pengacara anak AG ya dilawan oleh jaksanya gitu. Jadi, jawaban atas eksepsi itu yang kami cermati artinya ya sudah on the track, sudah pas, sudah berjalan lah sesuai prosedur hukumnya," ujarnya pada wartawan, Jumat (31/3/2023).
"Intinya pada pokoknya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG," tuturnya lagi.
Usai persidangan, Dendy juga menerangkan kondisi David, yang mana saat ini sudah menjadi lebih baik dibandingkan sebelum-sebelumnya. Namun, pihaknya berharap agar masyarakat terus mendoakan kesembuhan David.
"Mumpung hari baik, bulan baik hari Jumat saya selalu meminta kepada semua teman-reman wartawan dan masyarakat seluruh Indonesia agar ananda David bisa sembuh seperti semula kembali dan kondisinya menjadi sangat lebih baik. Itu yang kami harapkan," katanya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.