Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Limpahkan 4 Tersangka PT Waskita Beton Precast ke JPU Kejari Jaktim

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 31 Maret 2023 |18:38 WIB
Kejagung Limpahkan 4 Tersangka PT Waskita Beton Precast ke JPU Kejari Jaktim
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan serah terima tersangka dan barang bukti dugaan tidak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan pada Jumat 31 Maret 2023. Terdapat empat tersangka dan berkas perkara dalam pelimpahan tersebut.

Tersangka BR dan NM dilimpahkan tahap dua di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Sementara tersangka THK dan HG proses tahap dua dilakukan di dilaksanakan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Empat berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) dan PT Waskita Beton Precast diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Ketut dalam keterangan tertulis.

Selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari terhitung 31 Maret 2023 hingga 19 April 2023. Tersangka BR dan NM ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Sementara tersangka THK dan HG ditahan di dilaksanakan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keempat berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya.

Sebelumnya, berkas perkara atas nama 4 Tersangka dalam perkara dimaksud, telah dinyatakan LENGKAP secara formil dan materiil (P-21) pada Rabu 29 Maret 2023 usai dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penuntutan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement