Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut, Haris Azhar Ajukan Eksepsi

Muhammad Farhan , Jurnalis-Senin, 03 April 2023 |17:51 WIB
Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut, Haris Azhar Ajukan Eksepsi
Haris Azhar (MPI/Farhan)
A
A
A

Dakwan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin ini, 3 April 2023. Dakwaan atas Haris Azhar dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara terpisah dari terdakwa lainnya, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata JPU di ruang sidang utama, Senin (3/4/2023).

JPU menuturkan Haris beserta Fatia menyeret nama Luhut dalam kajian isu dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktik bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM.

Keduanya menyebutkan, lanjut JPU, adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktik bisnis di Blok Wabu yang bertajuk "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement