JAKARTA - Terdakwa pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan yakni Direktur Lokataru, Haris Azhar telah mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). Haris pun mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Haris menyatakan tidak menerima dakwaan tersebut saat ditanyakan apakah memahami isi surat dakwaan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana. Kuasa Hukum Haris, Isnur, mengajukan eksepsi selama dua minggu guna mempersiapkan keterangan keberatan atas surat dakwaan tersebut.
"Kami mengajukan eksepsi majelis, kami meminta dua minggu," ujar Isnur kepada Majelis Hakim, Senin (3/3/2023).
Majelis Hakim pun mengabulkan eksepsi dua minggu yang diajukan kuasa hukum Haris Azhar. Majelis Hakim menimbang tim kuasa hukum untuk melengkapi surat-surat yang belum lengkap.
"Guna mempersiapkan surat-surat yang belum selesai hari ini, jadi tidak ada alasan lagi, misalnya aturan ini aturan itu," ujar Ketua Majelis Hakim Cokorda.
Majelis Hakim memutuskan sidang eksepsi terdakwa Haris Azhar dilanjutkan kembali pada 17 April 2023, pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Aktivis HAM sekaligus Direktur Lokataru, Haris Azhar menjalani sidang dakwaan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.