Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mirip Wowon Cs, Mbah Slamet Racuni Korban Penggandaan Uang dan Dikubur di Hutan

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 03 April 2023 |12:06 WIB
Mirip Wowon Cs, Mbah Slamet Racuni Korban Penggandaan Uang dan Dikubur di Hutan
Foto: Antara
A
A
A

Polisi masih menyelidiki kasus tersebut dan menduga masih ada korban lainnya. Sementara Mbah Slamet masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Banjarnegara. 

Terkait dengan kasus tersebut, kedua tersangka, yakni TH alias Mbah Slamet dan BS dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement