PALEMBANG - Pengadilan Tipikor Palembang menghadirkan tiga oknum pegawai Bank pelat merah di Kabupaten OKU Selatan yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dana nasabah sebesar Rp1,2 miliar.
Dalam agenda mendengarkan keterangan ahli, ketiga terdakwa yang dihadirkan yakni, Muhammad Ibrahim selaku Teller, Demmi Gustian selaku Customer Servis dan Rici Sadian Putra yang merupakan Satpam pada Bank tersebut.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Efendi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan menghadirkan Ahli Keuangan Negara, Siswo Sujanto, dan Ahli Audit Bank, Ahmad Yani.
Terkait uang pergantian nasabah yang bersumber dari dana persediaan (DC) Bank apakah masuk dalam kerugian negara, Siswo Sujanto membenarkan telah terjadi kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa.
"Saya sampaikan bahwa ditutup dari manapun sebenarnya itu akan tetap menimbulkan kerugian negara, oleh karena itu tetap yang bertanggung jawab harus memulihkan kembali," ujar Siswo Sujanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (3/4/2023).
Sementara itu, Bustanul Fahmi selaku kuasa hukum terdakwa Muhammad Ibrahim mengatakan, kerugian negara yang dialami tersebut karena pengawasan dari pihak Bank sangat lemah.
"Ahli didalam persidangan tadi mengatakan ada kerugian negara dengan berkurangnya aset negara, termasuk uang-uang yang berada di Bank akibat perbuatan dari para terdakwa. Selain itu, dalam persidangan tadi kami menanyakan kepada ahli dari pihak BSB Pusat, Ahmad Yani, terkait SOP Bank yang memberikan kepercayaan kepada teller yang masih berstatus honor untuk melakukan pengisian mesin ATM. Mengapa tidak dikawal oleh pegawai tetap atau terdakwa Ibrahim. Menurut kami untuk pengawasan dari BSB sendiri cukup lemah karena dari sisi kontrolnya masih kurang," ujar Fahmi.
Fahmi menambahkan, dalam agenda pemeriksaan terdakwa nanti akan jelas kemana saja aliran dana tersebut. "Kita tunggu saja nanti minggu depan agenda keterangan terdakwa, semua akan jelas aliran dana lari kemana saja,” tutupnya.
Dalam dakwaan diketahui, bahwa para terdakwa telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dengan cara merekayasa slip penarikan dan memalsukan tanda tangan nasabah, serta memalsukan penginputan data di mesin ATM pada tahun 2022 di bank tersebut.
Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka MI yang pertama yaitu memalsukan formulir penarikan nasabah, lalu mengembalikannya ke tabungan nasabah yang sebelumnya dia ambil, bekerjasama dengan tersangka DG yang kedua ia tarik dana nasabah yang dia ambil secara tunai, yang ketiga ia menarik dana nasabah tersebut untuk mengembalikan uang fisik kas ATM.
Lalu modus tersangka lainnya, yakni MI pada saat pengisian di ATM mengambil sebagian uang yang seharusnya disetorkan dalam kas mesin ATM, lalu selain itu terdapat pula MI setelah mengambil uang secara cash ia melakukan setor tunai ke Rekening atas nama RSP untuk menumpang rekening dan selanjutnya RSP mentransferkan lagi kepada tersangka MI.
Akibat perbuatan para tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1.211.900.000.
Para terdakwa dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.