Sementara untuk perempuan AG, sudah dituntut selama empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan).
"Anak berkonflik hukum AG dituntut hukuman pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu 5 April 2023.
Anak AG dinilai oleh JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana tentang dugaan penganiayaan berat dengan rencana. Maka itu, dari maksimal 12 tahun penjara, Jaksa menilai AG patut ditempatkan ke LPKA selama 4 tahun lamanya.
"Tuntutan JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," katanya.
(Fakhrizal Fakhri )