Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Arus Mudik Lebaran, One Way dan Contraflow Diberlakukan pada 18 sampai 21 April

Kiswondari , Jurnalis-Kamis, 06 April 2023 |16:35 WIB
Arus Mudik Lebaran, <i>One Way</i> dan <i>Contraflow</i> Diberlakukan pada 18 sampai 21 April
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Rekayasa lalu lintas (lalin) menjadi salah satu strategi dalam mengantisipasi kepadatan pemudik di jalur darat, khususnya pada jalan tol.

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan bahwa Polri dan Kemenhub sudah menyepakati untuk menerapkan contraflow dan one way pada tanggal 18-21 April 2023.

“Kemarin sudah diputuskan bahwa akan diberlakukan oleh tanggal 18-21 April, baik itu one way maupun contraflow, jam-jamnya nanti akan disampaikan lebih detail,” kata Adita dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema “Menilik Kesiapan Pemerintah Hadapi Mudik Lebaran 2023” di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Adita menjelaskan bahwa ada yang berbeda tahun ini, di mana tidak semua tol akan diberlakukan one way dan contraflow. Misalnya di Tol Cipularang, karena sudah bertambah ruas jalurnya dari 2 menjadi 4, maka tidak diberlakukan one way, bisa cukup contraflow saja.

“Jadi masih bisa ada satu atau dua lajur yang nanti bisa digunakan oleh saudara-saudara kita yang mau ke arah barat, sisa dua bapak ya. Dan kalau lihat situasional ya mungkin perlu satu, kita lihat situasi. Nanti dari teman teman kepolisian pasti yang akan melihat situasi di lapangan,” ujarnya.

Berbeda dengan Tol Cipali, kata Adita, karena hanya ada 2 jalur dan tidak bisa lagi ditambah, maka harus diterapkan one way. Karena, kalau dijadikan contraflow akan sulit untuk lewat, sehingga berpotensi akan terjadi penumpukan.

Untuk di Tol Cipularang, Adita menguraikan, di KM 47-KM 72, lalu di KM 72- KM 414 Kalikangkung akan diberlakukan one way setelah kontraflow, setelah itu one way di tanggal 18-21 April 2023.

“Jadi ini juga mohon bantuan dari rekan-rekan media juga untuk bisa mensosialisasikan dan jamnya nanti kita akan detailkan,” pinta Adita.

Adita menambahkan, mengenai ketentuan ganjil genap juga diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kapolri dan Menhub, bahwa ganjil genap akan dilakukan di tanggal yang sama, tetapi akan diterapkan secara situasional meskipun sudah ada tanggalnya.

“Kalau dengan contraflow dan one way saja sudah oke dan aman kita tidak perlu berlakukan ganjil genap, semuanya melihat situasi di lapangan, itu penjelasan rekan-rekan semuanya, dari rekayasa tadi. Semua adalah upaya untuk bagaimana kepadatan bisa kita minimalisir,” tandasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement