"Tujuan dan maksud para pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yaitu untuk mendapatkan barang milik korban. Kemudian, para pelaku menjual barang hasil kejahatan tersebut guna memperoleh uang yang digunakan untuk bermain perjudian jenis slot," ucap Fahri.
Para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
(Qur'anul Hidayat)