JAKARTA - Mantan Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti, M Adil, merupakan hasil kerja keras Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik).
Itu karena, kata Yudi, kasus dugaan korupsi Bupati Meranti sudah diselidiki saat Brigjen Endar masih menjabat sebagai Dir Lidik KPK. Yudi menilai, OTT Bupati Meranti juga sebagai bukti Brigjen Endar berkompeten sebagai Dir Lidik KPK.
"Para penyelidik ini menuntaskan kasus yang sebelumnya dipimpin Endar untuk membuktikan kepada pimpinan KPK bahwa Endar kompeten sebagai Direktur Penyelidikan. Buktinya kasus yang ketika itu dipimpin Endar ini tuntas dengan OTT terhadap Bupati Meranti," kata Yudi melalui keterangan resminya, Jumat (7/4/2023).
"Ini sekaligus tambahan bukti prestasi tidak terbantahkan Endar selaku Direktur Penyelidikan," tuturnya.
Yudi mengapresiasi para penyelidik KPK yang masih semangat memberantas korupsi, walau konflik internal KPK semakin kuat. Yudi menduga terjadi konflik di internal KPK buntut dari pencopotan jabatan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Peran Direktur Penyelidikan sangat sentral dalam mengarahkan dan memanajemen satgas penyelidikan di lapangan maupun di kantor KPK," ujar Yudi.
Yudi yang pernah menjadi bagian dari tim Kedeputian Penindakan KPK menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) bukanlah proses yang instan. Kata dia, butuh waktu berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan untuk dapat menemukan bukti yang kuat.