JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Ali alias MA pada Jumat (8/4/2023) malam.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan setelah melakukan gelar perkara terhadap yang bersangkutan, disimpulkan ada pidana yang harus dipertangungjawabkan secara hukum.
BACA JUGA:
"KPK telah menetapkan tiga orang tersangka MA (Bupati Kab.Meranti), FN (Kepala BPKAD Kab.Meranti) MFS (BPK Riau)," kata Alexander saat konferensi pers dengan media pada Jumat (8/4/2023).
Menurut Alexander, sebagai bukti awal kontribusi korupsi MA telah menerima uang dari sejumlah kasus penemuan ataupun laporan. Hal ini kemudian langsung ditindak lanjuti dan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
BACA JUGA:
Kemudian dari kegiatan tangkap tangan diamankan uang sebesar 1,7 milyar yang terdiri dari yang diterima auditor muda BPK dan selebihnya diterima dari SKPD dari pemotongan, uang pengganti ataupun uang persedian.
"Para tersangka tersebut disangkakan sebagai berikut, MA sebagai penerima suap huruf N atau pasal 12 huruf A atau pasal 12 huruf D atau pasal 11 UU 31 tentang pidana korupsi," ucap Alex.
"Selain itu juga MA sebagai pemberi melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 huruf B pasal 13 UU tentang pidana korupsi," lanjutnya.
Kemudian FN sebagai pemberi, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau pasal 5 ayat 1b. Kemudian MFA sebagai penerima, melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UUD PASAL 31 tentang tindak pidana korupsi yang diubah dan seterusnya.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tersangka akan dilakukan penanganan oleh tim penyidik masing-masing 20 hari. MA dan FN ditahan di rumah Rutan kpk gedung merah putih dan MFA Komdak jaya guntur," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 28 orang yang terdiri dari pejabat strategis di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.
Adapun skema dugaan penerimaan suap yang dilakukan oleh MA adalah memangkas Uang Persediaan ataupun Ganti Uang Persediaan sebesar lima hingga sepuluh persen. Hal inipun diketahui berdasarkan atas laporan atau aduan masyarakat.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.