Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bunuh Istri yang Hamil 8 Bulan, Suami Divonis 13 Tahun Penjara

Mohamad Chusna , Jurnalis-Selasa, 11 April 2023 |02:10 WIB
Bunuh Istri yang Hamil 8 Bulan, Suami Divonis 13 Tahun Penjara
Suami divonis 13 tahun penjara karena bunuh istrinya yang hamil 8 bulan. (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

DENPASAR - Seorang suami, Putu Ardika (42), divonis hukuman 13 tahun penjara karena membunuh istrinya, Luh Suteni (42) yang hamil delapan bulan. Dia divonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Singaraja, Senin (10/4/2023).

"Perbuatan terdakwa sangat tidak berperikemanusiaan karena dilakukan terhadap istri dan janin yang ada dalam kandungan," kata ketua majelis hakim I Made Bagiarta.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.

Perbuatan itu dilakukan Ardika di rumahnya di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, pada 28 Oktober 2022. Dia mendekap mulut dan hidung, serta mencekik leher istrinya sampai lemas.

Melihat istrinya sekarat, Ardika keluar kamar dan mengambil alu di gudang. Alat penumbuk padi itu dipakai menghantam kepala istrinya sebanyak tiga kali hingga Suteni berlumuran darah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement