Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bunuh Istri yang Hamil 8 Bulan, Suami Divonis 13 Tahun Penjara

Mohamad Chusna , Jurnalis-Selasa, 11 April 2023 |02:10 WIB
Bunuh Istri yang Hamil 8 Bulan, Suami Divonis 13 Tahun Penjara
Suami divonis 13 tahun penjara karena bunuh istrinya yang hamil 8 bulan. (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

Tak sampai itu, Ardika kembali mengambil sebilah golok di gudang dan kembali masuk ke kamar. Dia menggorok leher korban sampai diyakini istrinya tewas.

Setelah itu, dia kabur dari rumahnya di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, menuju rumah pamannya di daerah Sambangan.

"Terdakwa sejak lama mencurigai korban mempunyai selingkuhan. Namun saat itu korban tidak merespons hingga membuat terdakwa emosi," ucap Bagiarta.

Menanggapi putusan hakim, Ardika menyatakan menerima. “Saya memohon maaf kepada masyarakat umum atas kesalahan yang saya lakukan," ujarnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement